Jumat, 22 April 2011

Kabupaten Sarmi

Kab. Sarmi adalah Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Jayapura Jayapura berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tanggal 11 Desember 2002 tentang Pemekaran Kabupaten Jayapura menjadi tiga kabupaten, yaitu Jayapura, Keerom, dan Sarmi.

Nama SARMI adalah merupakan singkatan dari nama suku-suku besar, yakni Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa. Keberadaan mereka telah lama menjadi perhatian antropolog Belanda, Van Kouhen Houven, yang kemudian memberikan nama Sarmi.


Pemberhentian Anggota Polri

Pemberhentian anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan pemerintah ini diatur tentang mekanisme dan tata cara pemberhentian anggota Polri, meliputi :
  1. Pemberhentian Dengan Hormat (PDH); dimana seorang anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian karena : Mencapai Batas usia pensiun, Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas, Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani, dan Gugur, Tewas, Meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
  2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); Anggota Polri diberhentikan Tidak Dengan Hormat apabila : Melakukan Tindak Pidana, Melakukan Pelanggaran, dan Meninggalkan Tugas atau hal lain.
  3. Kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif.
Peraturan Pemerintah No. 01/2003 ini dapat didownload DISINI.

Rabu, 06 April 2011

Video Klip baru Briptu Norman

Setelah muncul di situs Youtube dalam video berjudul Polisi Gorontalo menggila, kini Briptu Norman anggota Brimobda Gorontalo kembali muncul di situs video tersebut dengan klip baru berjudul Polisi Gorontalo Idol.

Jika dalam video sebelumnya, Briptu Norman menggunakan pakaian dinas lengkap dan hanya bernyanyi Lipsync, maka dalam klip ini Briptu Norman bernyanyi sambali bermain gitar dengan ditemani seorang rekannya dan tidak lagi menggunakan pakaian dinas lengkap.