Sabtu, 12 Oktober 2013

UNDANG UNDANG NO. 02 TAHUN 2008 TENTANG PARTAI POLITIK


Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan mengenai Partai Politik di Indonesia telah diatur dalam UU No. 02 tahun 2008 tentang Partai Politik, bagi yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Partai Politik, silahkan download peraturan tersebut di link di bawah ini :