Partai Politik adalah
organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan
negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Ketentuan mengenai Partai Politik di Indonesia telah diatur dalam UU No. 02 tahun 2008 tentang Partai Politik, bagi yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Partai Politik, silahkan download peraturan tersebut di link di bawah ini :