Boleh jadi Polisi adalah pekerjaan yang mulia, karena memiliki tugas sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Namun tugas mulia ini tidak jarang tercoreng oleh tindakan yang dilakukan oleh anggota Polisi itu sendiri. Sebagai aparat penegak hukum, Polisi diberi kewenangan yang luas oleh UU, diantaranya kewenangan untuk memeriksa, memanggil bahkan menangkap dan menahan seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan. Untuk meminimalisir pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggotanya, maka Polisi perlu memiliki suatu piranti hukum yang mengatur tentang tata kehidupan anggota Polisi sehingga tugas mulianya dapat terlaksana tanpa harus tercoreng oleh perilaku anggota yang melawan hukum. Polri sebagai institusi Kepolisian Negara di Indonesia juga dilengkapi dengan piranti ini diantaranya adalah Peraturan Kapolri No. : 07 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam peraturan ini dijelaskan ada 4 (empat) Etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Dan pelanggaran terhadap keempat etika tersebut adalah pelanggaran Kode Etik yang harus dipertanggung jawabkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri. Adapun keempat Etika tersebut adalah : | ||||||
1. | ETIKA KEPRIBADIAN Etika Kepribadian adalah sikap moral anggota Polri terhadap profesinya didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama. Dalam Etika Kepribadian setiap anggota Polri wajib : | |||||
a. | beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; | |||||
b. | menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa; | |||||
c. | melaksanakan tugas kenegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni, karena kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya. | |||||
2. | ETIKA KENEGARAAN Etika Kenegaraan adalah sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Etika Kenegaraan setiap anggota Polri wajib : | |||||
a. | menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan ideology dan konstitusi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||||
b. | menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||||
c. | menjaga, memelihara dan meningkatkan rasa aman dan tenteram bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; | |||||
d. | menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas; | |||||
e. | menunjukan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam pelaksanaan tugas; | |||||
f. | menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memelihara persatuan dalam kbhinnekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. | |||||
3. | ETIKA KELEMBAGAAN Etika Kelembagaan adalah sikap moral anggota Polri terhadap institusi yang menjadi wadah pengabdian dan patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insane Bhayangkara dengan segala martabat dan kehormatannya. Dalam Etika Kelembagaan setiap anggota Polri wajib : | |||||
a. | menjaga citra dan kehormatan lembaga Polri; | |||||
b. | menjalankan tugasnya sesuai dengan visi dan misi lembaga Polri yang dituntun oleh asas pelayanan serta didukung oleh pengetahuan dan keahlian; | |||||
c. | memperlakukan sesama anggota sebagai subyek yang bermartabat yang ditandai oleh pengakuan akan hak dan kewajiban yang sama; | |||||
d. | mengembangkan semangat kebersamaan serta saling mendorong untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada kepentingan umum; | |||||
e. | meningkatkan kemampuan demi profesionalisme Kepolisian. | |||||
Anggota Polri dalam menggunakan kewenangannya wajib berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta nilai-nilai kemanusiaan. | ||||||
Setiap anggota Polri wajib memegang teguh garis komando dan mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku. | ||||||
Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya. | ||||||
Setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut wajib mendapat perlindungan hukum. | ||||||
Setiap anggota Polri dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsung. | ||||||
Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri/suami, anak, dan orang-orang lain yang masih terikat hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan. | ||||||
Setiap anggota Polri wajib menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, kejujuran, ketulusan dan kewibawaan untuk melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi. | ||||||
Dalam rapat/pertemuan, untuk mengambil keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan setiap anggota wajib tunduk dan mengamankan keputusan tersebut. | ||||||
Setiap anggota Polri wajib menampilkan rasa setia kawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggung jawabnya sebagai salah satu pilar keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut : | ||||||
a. | menyadari sepenuhnya sebagai perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka, meninggal dunia, atau memerlukan pertolongan dalam pelaksanaan tugas, sedangkan keadaan memungkinkan untuk member pertolongan; | |||||
b. | merupakan keteladanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya; | |||||
c. | merupakan kewajiban moral seorang atasan atau bawahan untuk saling menunjukkan rasa hormat yang tulus; | |||||
d. | merupakan sikap terhormat/terpuji bagi anggota Polri apabila menghadiri pemakaman anggota Polri dan purnawirawan Polri yang meninggal dunia; | |||||
e. | selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada sesama anggota Polri dan purnawirawan Polri beserta keluarganya yang menghadapi kesulitan; | |||||
f. | merupakan sikap terhormat apabila tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman, atau keadaan di dalam lingkungan Polri kepada orang lain. | |||||
4. | ETIKA DALAM HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT Etika dalam hubungan dengan masyarakat adalah sikap moral anggota Polri yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam Etika hubungan dengan masyarakat anggota Polri wajib : | |||||
a. | menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia; | |||||
b. | menjunjung tinggi prinsip kebebasan dan kesamaan bagi semua warga Negara; | |||||
c. | menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan kepada masyarakat; | |||||
d. | menegakkan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman public; | |||||
e. | meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat; | |||||
f. | melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar dinas. | |||||
Anggota Polri wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan senantiasa : | ||||||
a. | memberikan keterangan yang benar dan tidak menyesatkan; | |||||
b. | tidak melakukan pertemuan di luar pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait perkara; | |||||
c. | bersikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya; | |||||
d. | tidak boleh menolak permintaan pertolongan/bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya; | |||||
e. | tidak mencari-cari kesalahan masyarakat; | |||||
f. | tidak menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat; | |||||
g. | tidak mengeluarkan ucapan atau isyarat yang bertujuan untuk mendapatkan imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. | |||||
Senin, 14 Februari 2011
Etika Profesi Polri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar