Senin, 07 Februari 2011

Pidana Lalu Lintas

KETENTUAN PIDANA DI BIDANG LALU LINTAS
BERDASARKAN UU No. 22 TAHUN 2009

Dengan diundangkannya UU No. 22 tahun 2009, maka UU No. 14 tahun 1992 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, demikian juga dengan ketentuan pidana yang ada dalam UU tersebut. Dalam UU Lalu Lintas yang baru ini ketentuan pidana tidak hanya ditujukan kepada Pengguna Jalan, tetapi juga ditujukan kepada Penyedia Jalan dan Penyedia Jasa Angkutan. Berikut ketentuan pidana dalam UU No. 22 tahun 2009 :





NO
JENIS PELANGGARAN
PASAL YG DILANGGAR
HUKUMAN
PIDANA
DENDA

1.

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang.


Psl 273 ayat (1)

Kurungan paling lama 4 bulan.

Rp.      12.000.000,-

2.

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka berat.


Psl 273 ayat (2)

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.      24.000.000,-

3.

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban meninggal dunia.


Psl 273 ayat (3)

Kurungan paling lama 5 tahun.

Rp.    120.000.000,-

4.

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).


Psl 273 ayat (4)

Kurungan paling lama 6 bulan.

Rp.        1.500.000,-

5.

Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).


Psl 274 ayat (1)

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.      24.000.000,-

6.

Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).


Psl 274 ayat (2)

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.      24.000.000,-

7.

Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).


Psl 275 ayat (1)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

8.

Merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).


Psl 275 ayat (2)

Kurungan paling lama 2 tahun.

Rp.      50.000.000,-

9.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.


Psl 276

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

10.

Memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).


Psl 277

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.      24.000.000,-

11.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3).


Psl 278

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

12.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.


Psl 279

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

13.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).


Psl 280

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

14.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1).


Psl 281

Kurungan paling lama 4 bulan.

Rp.        1.000.000,-

15.

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3).


Psl 282

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

16.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.


Psl 283

Kurungan paling lama 3 bulan.

Rp.            750.000,-

17.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda.


Psl 284

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

18.

Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban.


Psl 285 ayat (1)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

19.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.

Psl 285 ayat (2)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

20.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3).


Psl 286

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

21.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b.


Psl 287 ayat (1)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

22.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c.

Psl 287 ayat (2)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

23.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e.


Psl 287 ayat (3)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

24.

Melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134.


Psl 287 ayat (4)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

25.

Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a.


Psl 287 ayat (5)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

26.

Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h.


Psl 287 ayat (6)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

27.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a.


Psl 288 ayat (1)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

28.


Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b.


Psl 288 ayat (2)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

29.

Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c.


Psl 288 ayat (3)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

30.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6).


Psl 289

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

31.

Mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (7).


Psl 290

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

32.

Mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8).


Psl 291 ayat (1)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

33.

Mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8).


Psl 291 ayat (2)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

34.

Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9).


Psl 292

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

35.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1).


Psl 293 ayat (1)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

36.

Mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2).


Psl 293 ayat (2)

Kurungan paling lama 15 hari.

Rp.            100.000,-

37.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1).


Psl 294

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

38.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2).


Psl 295

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

39.

Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a.


Psl 296

Kurungan paling lama 3 bulan.

Rp.            750.000,-

40.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b.


Psl 297

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.        3.000.000,-

41.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1).


Psl 298

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

42.

Mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan Pengguna Jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c.


Psl 299

Kurungan paling lama 15 hari.

Rp.            100.000,-

43.

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c.


Psl 300 huruf (a)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

44.

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf d.


Psl 300 huruf (b)

Kurungan paling lama 1 bulan

Rp.            250.000,-

45.

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf e.


Psl 300 huruf (c)

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

46.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.


Psl 301

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

47.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126.


Psl 302

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

48.

Mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf a, huruf b, dan huruf c.


Psl 303

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

49.

Mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 ayat (1).


Psl 304

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

50.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.


Psl 305

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

51.

Mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (2).


Psl 306

Kurungan paling lama 1 bulan.

Rp.            250.000,-

52.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1).


Psl 307

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

53.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a.


Psl 308 huruf (a)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

54.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b.


Psl 308 huruf (b)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

55.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c.


Psl 308 huruf (c)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

56.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.


Psl 308 huruf (d)

Kurungan paling lama 2 bulan.

Rp.            500.000,-

57.

Tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189.


Psl 309

Kurungan paling lama 6 bulan.

Rp.        1.500.000,-

58.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2).


Psl 310 ayat (1)

Kurungan paling lama 6 bulan.

Rp.        1.000.000,-

59.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3).


Psl 310 ayat (2)

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.        2.000.000,-

60.


Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4).


Psl 310 ayat (3)

Kurungan paling lama 5 tahun.

Rp.      10.000.000,-

61.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Psl 310 ayat (4)

Kurungan paling lama 6 tahun.

Rp.      12.000.000,-

62.

Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.


Psl 311 ayat (1)

Kurungan paling lama 1 tahun.

Rp.        3.000.000,-

63.

Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2).


Psl 311 ayat (2)

Kurungan paling lama 2 tahun.

Rp.        4.000.000,-

64.

Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3).


Psl 311 ayat (3)

Kurungan paling lama 4 tahun.

Rp.        8.000.000,-

65.

Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4).


Psl 311 ayat (4)

Kurungan paling lama 10 tahun.

Rp.      20.000.000,-

66.


Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.


Psl 311 ayat (5)

Kurungan paling lama 12 tahun.

Rp.      24.000.000,-

67.

Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut.


Psl 312

Kurungan paling lama 3 tahun.

Rp.      75.000.000,-

68.

Tidak mengasuransikan awak Kendaraan dan penumpangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237.


Psl 313

Kurungan paling lama 6 bulan.

Rp.        1.500.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar