Pemberhentian anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan pemerintah ini diatur tentang mekanisme dan tata cara pemberhentian anggota Polri, meliputi :
- Pemberhentian Dengan Hormat (PDH); dimana seorang anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian karena : Mencapai Batas usia pensiun, Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas, Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani, dan Gugur, Tewas, Meninggal dunia atau hilang dalam tugas.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH); Anggota Polri diberhentikan Tidak Dengan Hormat apabila : Melakukan Tindak Pidana, Melakukan Pelanggaran, dan Meninggalkan Tugas atau hal lain.
- Kewenangan memberhentikan dan mempertahankan dalam dinas aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar