Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Demikianlah sebagian kecil isi dari Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sesuatu yang harus dan wajib diketahui oleh setiap warga negara. Oleh karena itu dalam posting ini penulis memberikan Undang-undang tentang HAM. Bagi yang berminat silahkan download dengan cara mengklik tulisan nama undang-undang berikut :
Semoga bermanfaat bagi kita semua,...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar