Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.
Pemeriksaan Polisi di Jalan Raya
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana.
Untuk itu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan baik secara insidental oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun secara berkala yang dilakukan gabungan antara Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal serta pelaksanaan pemeriksaan efektif dan efisien.
Untuk lebih memahami mekanisme Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan baik secara insidental oleh
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, silahkan download Peraturannya di bawah ini.
Download PP No. 82 tahun 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar